Pemilu 2024
Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada sepuluh penyelenggara pemilu. Dua di antaranya adalah anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada sepuluh penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dua dari sepuluh penyelenggara yang dijatuhi sanksi adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, yakni:
- Abdullah Rumat
- Dessy Fredrica Itaar
Baca juga: Dapat Pagu Indikatif Rp 2,7 Triliun, KPU RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp 986 Miliar untuk Tahun 2026
Keduanya merupakan teradu IV dan VI dalam perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Abdullah Rumaf dan teradu VI Dessy Fedrica Itaar selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Dalam perkara yang sama, tiga teradu lainnya: Martapina Anggai, Benny Karubaba, dan Ance Wall tidak lagi dijatuhi putusan.
Sebab sebelumnya telah diberhentikan secara tetap dalam perkara terpisah, yakni perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 yang dibacakan pada 30 Juni 2025.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Pasaman, terdiri dari lima anggota KPU dan tiga anggota Bawaslu kabupaten tersebut.
Lima anggota KPU Kabupaten Pasaman:
- Taufiq (Ketua)
- Yan Suardi
- Elvie Syafni
- Sulastri
- Juli Yusran
Kelimanya dijatuhi sanksi dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025.
Selain itu ada tiga anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman yang juga mendapat sanksi, yakni:
- Rini Juita (Ketua)
- Lumban Tori
- Zaini Afandi
Mereka dijatuhi sanksi dalam dua perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025.
Secara keseluruhan, dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 37 penyelenggara pemilu.
Selain menjatuhkan sanksi, DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi 13 penyelenggara yang tidak terbukti melanggar etik.
Serta mengeluarkan ketetapan untuk dua perkara lainnya, yakni Nomor 72-PKE-DKPP/II/2025 dan 82-PKE-DKPP/II/2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.