Selasa, 19 Agustus 2025

Pemilu 2024

Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara dalam Pesan yang Saya Sampaikan kepada Publik

Denny menegaskan, pernyataannya terkait informasi hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup bukanlah rahasia negara.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Denny Indrayana. Denny menegaskan, pernyataannya terkait informasi hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup bukanlah rahasia negara. 

Denny Indrayana Disebut Bocorkan Rahasia Negara

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan, dirinya merasa heran dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang membocorkan informasi terkait dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem pemilu.

Baca juga: Babak Baru Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup: Denny Indrayana Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan

Menurut Said, sejatinya Denny sebagai pakar hukum tidak membocorkan apapun itu yang berkaitan dengan rahasia negara, termasuk informasi putusan MK.

"Saya gak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik," kata Said kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Meski demikian, apapun yang telah disampaikan oleh Denny Indrayana menurut Said sejatinya harus tetap menunggu pada keputusan nantinya.

Sebab apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dikhawatirkan hanya menimbulkan kegaduhan di publik.

"Pertanyaan berikutnya benar atau tidak sehingga hanya menimbulkan kegaduhan dan spekulasi yang tidak pada tempatnya, tidak proporsional lah," ucap dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan