Selasa, 2 September 2025

Pemilu 2024

Sidang Putusan, MK Beri Pendapat Soal Kelebihan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Hakim MK menegaskan masing-masing sistem pemilu, proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diantisipasi. 

Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023) hari ini. Hakim MK menegaskan masing-masing sistem pemilu, proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diantisipasi.  (Ibriza) 

"Sistem ini (proporsional tertutup) juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader. Selain itu sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat partai politik," kata Suhartoyo.

Sedangkan, kekurangan sistem proporsional tertutup, antara lain pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD karena pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih. 

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Selain itu, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.

"Selain itu potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan," ujar Suhartoyo.

"Kekurangan transparansi dalam sistem rekrutmen dan kandidasi dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum," tukas dia.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan