Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Peluang Gibran Putra Jokowi Maju Pilpres 2024 Terbuka Lebar?

Peluang Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Wahyu Aji
Instagram
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Peluang anak sulung Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebut semakin terbuka lebar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin terbuka.

Hal ini terkait Mahkamah Konstitusi atau MK menyindangkan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (1/8/2023).

Upaya hukum ini dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal 40 tahun untuk warga negara menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

PSI menganggapnya diskriminatif dan berharap batas itu diturunkan jadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam dua UU Pemilu sebelumnya.

Langkah PSI ini pernah disoroti Advokat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

Dirinya menghubungkan elektabilitas Gibran dengan peluang Wali Kota Solo itu menjadi cawapres melalui putusan MK.

"Banyak isu penting yang harus disikapi dengan amat kritis, soal Gibran berpeluang menjadi Cawapres melalui putusan MK tersebut. Soal politik, silakan dianalisis oleh ahlinya. Izinkan saya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara. Saya sudah pernah memberikan postingan, bagaimana putusan MK soal uji materi syarat minimal umur capres-cawapres ini menjadi penting untuk dicermati," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya dikutip Tribun, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, PSI menjadi salah satu pemohon agar syarat umur minimal capres/cawapres 40 tahun di UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya mesti diturunkan menjadi 35 tahun.

"Mudah dipahami, penurunan umur itu, bukan semata isu hukum, bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda, tetapi dibaliknya ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024," katanya.

Denny mengatakan, ikhtiar demikian sangat salah.

Mantan Wakil Menteri Hukum da HAM itu menjelaskan, secara teori konstitusi dan tata negara, mudah disampaikan bahwa soal umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas atau bertentangan atau tidak dengan UUD.

"Soal umur, karenanya adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi (parlemen), bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi (peradilan)," katanya.

Dia menilai, kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak.

Baca juga: Gibran Ungkap Obrolan Saat Bertemu Dua bakal Capres Prabowo dan Ganjar: Hampir Meleleh

"Namun, itu jawaban cepat dan mudah. Sebagaimana, seharusnyalah isu syarat umur capres-cawapres ini memang tidak sulit. Sayangnya, persoalan hukum di Indonesia seringkali rumit, karena faktor non-hukum, termasuk faktor intrik politik," ujarnya.

Untuk itu Denny mengatakan, memahami hukum Indonesia, tidak cukup secara normatif saja.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved