Pilpres 2024
Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Peluang Gibran Putra Jokowi Maju Pilpres 2024 Terbuka Lebar?
Peluang Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
- Penjelasan DPR
Dalam pandangannya, DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.
Ia pun menyebutkan beberapa kriteria usia minimum capres-cawapres di negara lain yang pada intinya memvalidasi keinginan untuk menurunkan batas usia minimum capres-cawapres Indonesia.
"Empat puluh lima negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.
- Penjelasan Pemerintah
Sementara itu, pemerintah menyinggung Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai calon presiden dan wakil presiden," menurut Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Togap Simangunsong, di hadapan sidang.
Baca juga: Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK
Pemerintah menilai, batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.
Pemerintah juga menggunakan alasan sejenis dengan DPR, yaitu pentingnya mempertimbangkan usia produktif.
"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Togap.
Dalam petitumnya, DPR dan pemerintah kompak menyerahkan urusan ini ke MK, tanpa sikap tegas yang menyatakan persetujuannya atau penolakannya terhadap permohonan uji materi ini.
- Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai secara implisit DPR dan pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.
Hal ini disampaikan Saldi Isra usai mendengarkan pandangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang gugatan syarat usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
calon wakil presiden (cawapres)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Usia
Denny Indrayana
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.