Pilpres 2024
Golkar Soal Nasib Tim Teknis dengan PDIP Usai Dukung Prabowo dan Gabung Gerindra-PKB: Otomatis Bubar
Bubarnya tim teknis itu didasari karena saat ini Partai Golkar telah menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai capres.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Jika ada keikhlasan dan kesukarelaan, maka kata dia, upaya kerja sama yang dicanangkan oleh kedua pihak bisa terlaksana sesuai dengan apa yang diharapakan.
"Karena yang penting bagi kami sebuah kerjasama politik itu dasarnya harus kesukarelaan, keikhlasan, kehendak bersama tidak boleh ada kawin paksa ya. Sehingga harus satu sama lain saling bekerja sama," tukas Basarah.
Diketahui, Partai Golkar dan PDIP sudah sepakat membentuk tim teknis, bahkan, tim ini digadang-gadang akan selalu melakukan pembahasan terkait wacana koalisi kedua partai di Pilpres 2024.
Adapun tim teknis ini diisi oleh perwakilan dari partai masing-masing. Untuk PDIP diwakili oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah, Olly Dondokambey dan Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Sementara dari Partai Golkar yakni Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus, dan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily.
Akan tetapi, Partai Golkar melakukan manuver politik dengan menyatakan dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai capres, pada Minggu (13/8/2023).
Partai Golkar menyatakan dukungan itu secara bersamaan dengan PAN, dan secara otomatis akan bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang digagas oleh Gerindra dan PKB.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.