Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kapan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024? Ini Jadwal, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Terpantau ada tiga sosok yang maju di Pilpres 2024

Penulis: Sri Juliati
Tribunnews.com/Wahyu Gilang
Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Terpantau ada tiga sosok yang berpotensi maju di Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kurang dari enam bulan lagi, rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke depan.

Tepatnya, pada Rabu 14 Februari 2024, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih akan mencoblos calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihan mereka.

Lalu, kapan pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 dilakukan?

Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.

Hal ini merujuk pada jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah disepakati pemerintah.

Baca juga: PDIP Ungkit Pernah Hadapi Capres-Cawapres yang Didukung Kekuasaan di Pilpres 2014

Selama hampir satu bulan itu, mereka yang ingin menjadi capres dan cawapres bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.

Hingga saat ini, ada tiga sosok yang memastikan diri akan maju di Pilpres 2024.

Mereka adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; dan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Namun, sampai berita ini diturunkan, baik Prabowo, Ganjar, maupun Anies belum mengumumkan siapa calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi mereka di Pilpres 2024.

Tahapan Setelah Pendaftaran Capres-Cawapres 2024

Setelah pendaftaran diri, para capres dan cawapres akan mempersiapkan sejumlah hal sebelum memulai masa kampanye.

Satu di antaranya menjalani tes kesehatan yang wajib dijalani para capres dan cawapres.

Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU.

Seperti pada saat Pilpres 2019, tes kesehatan capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres umumnya memakan waktu sekira 9-11 jam.

Pada dasarnya, tes kesehatan capres dan cawapres serupa dengan pemeriksaan kesehatan umum (medical check-up).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved