Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kapan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024? Ini Jadwal, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Terpantau ada tiga sosok yang maju di Pilpres 2024

Penulis: Sri Juliati
Tribunnews.com/Wahyu Gilang
Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Terpantau ada tiga sosok yang berpotensi maju di Pilpres 2024. 

Hanya saja, ada beberapa komponen pemeriksaan dilakukan lebih detail dan mendalam sehingga membutuhkan waktu yang lama.

Hal ini untuk memastikan agar setiap calon benar-benar sehat jasmani dan terbebas dari gangguan mental.

Termasuk untuk menilai apakah pasangan capres dan cawapres mampu menjalani masa kampanye hingga menjalankan roda pemerintahan apabila nanti terpilih.

Oleh karena itu, tes kesehatan tak hanya meliputi kesehatan fisik, tapi juga kejiwaan.

Baca juga: Presidium Loyalis Golkar Dukung Airlangga Hartarto yang Pilih Prabowo Subianto Jadi Capres

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019).
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain tes kesehatan, tahapan lain yang akan dilalui pasangan capres dan cawapres adalah pengundian nomor urut.

Pengundian nomor urut merupakan tahapan penting bagi capres dan cawapres sebab nomor akan menjadi modal saat mereka berkampanye.

Barulah mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.

Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.

Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.

KPU akan menggelar lima kali debat pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Rinciannya, tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.

Syarat Capres dan Cawapres

Tiga bakal calon presiden (Bacapres) yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Tiga bakal calon presiden (Bacapres) yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. (Foto Kolase Tribun Jambi)

Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169.

Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.

Berikut syarat menjadi capres-cawapres:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved