Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kapan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024? Ini Jadwal, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Terpantau ada tiga sosok yang maju di Pilpres 2024

Penulis: Sri Juliati
Tribunnews.com/Wahyu Gilang
Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Terpantau ada tiga sosok yang berpotensi maju di Pilpres 2024. 

- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri

- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia

- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya

- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara

- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD

- Terdaftar sebagai pemilih

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved