Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2024

Partai Garuda: Mahasiswa Tidak Bisa Undang Capres, tapi Capres yang Undang Mahasiswa

Partai Garuda menyebut mahasiswa tidak bisa mengundang capres. Hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh pelaksana kampanye.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Tiga Bakal Capres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Partai Garuda menyebut mahasiswa tidak bisa mengundang capres. Hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh pelaksana kampanye. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengomentari terkait diskursus pemanggilan calon presiden (capres) oleh mahasiswa apakah diperbolehkan atau tidak.

Teddy mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu bukan berarti organisasi mahsiswsa boleh menjadi pelaksana kampanye.

"Mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa, yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan atau tempat kampanye bukan menjadi lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye. Jadi jangan sampai keliru," katanya dalam cuitan di akun X (dulu Twitter), @TeddGus, pada Kamis (23/8/2023).

Sebagai informasi, adapun putusan MK yang dimaksud Teddy adalah bernomor 65/PUU-XXI/2023 dan telah diputuskan pada 15 Agustus 2023.

Putusan tersebut adalah wujud dikabulkannya gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 280 ayat 1 huruf h.

Baca juga: Resmi! BEM UI Gelar Debat Capres Ganjar, Prabowo, dan Anies pada 14 September 2023

Berikut isi pasalnya:

Pasal 280 ayat 1 huruf h sebelum putusan MK:

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Sementara, bunyi penjelasannya yakni:

"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Pada saat MK memutuskan gugatan, MK menghapus bagian penjelasan dari pasal tersebut dan hanya melarang kampanye di tempat ibadah dan memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dan instansi pemerintah.

Selain itu, MK juga merevisi pasal tersebut menjadi:

Pasal 280 ayat 1 huruf h usai putusan MK:

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."

Sehingga, kata Teddy, mengacu pada putusan MK tersebut, mahasiswa maupun organisasi mahasiswa adalah peserta kampanye bukan pelaksana kampanye.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan