Pilpres 2024
Ketua MK Singgung Pemimpin Muda, PKB Masih Menunggu Putusan MK terkait Usia Capres Cawapres
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya menunggu putusan MK terkait usia capres cawapres yang masih berproses.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung tentang pemimpin muda.
Hal itu disampaikan Anwar Usman saat ditanya seorang mahasiswa terkait perkara gugatan usia capres-cawapres, dalam kuliah umum di sebuah kampus di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mulanya mengatakan, pihaknya menunggu putusan MK terkait perkara yang masih berproses di MK itu.
"Kan sedang diuji di MK, namun apa keputusannya, kabulkan atau tidak, kami tunggu," kata Jazilul, di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Respons Usulan Pendaftaran Pilpres 2024 Dimajukan, Anies Baswedan: Insyaallah Kami Siap
Menurutnya, MK tak memutus perkara soal usia pejabat, termasuk capres-cawapres.
"Yang jelas dari beberapa kali pengalaman, MK tidak memutuskan soal umur pejabat. Jadi yang saya tahu itu oleh MK dianggap open legal policy," ucapnya.
Lebih lanjut, Jazilul mengaku, tak melihat pernyataan Anwar Usman itu sebagai kode terkait putusan MK dalam perkara usia capres-cawapres nantinya.
"Oh saya tidak membaca kode, apakah itu nanti tetap atau dikabulkan. Yang jelas itu melempar wacana saja, sedang ada usulan perubahan soal usia di MK. Itu saja," kata Jazilul.
Ia menegaskan, keputusan akhir perkara tersebut tetap merupakan kewenangan MK.
"Keputusannya murni di MK dan itu saya sebutkan tadi, MK tidak pernah memutuskan selama ini usia seorang pejabat," tutur Jazilul.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal pemimpin muda.
Baca juga: VIDEO Respon Demokrat Soal Wacana KPU Percepat Pendaftaran Pilpres 2024: Langkah Ini Sangat Bijak
Hal itu disampaikan Anwar Usman saat ditanya seorang mahasiswa terkait uji aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang saat ini masih berproses di MK.
Menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut, Anwar Usman menegaskan, ia tak akan mengomentari lebih lanjut hal tersebut.
"Termasuk tadi batas minimal. Saya sekali lagi tidak bermaksud (berkomentar), karena belum putus ya ini (perkara uji aturan usia capres-cawapres di MK)," kata Anwar Usman, dalam kuliah umum di kampus di Semarang yang ditayangkan di YouTube, Senin (11/9/2023).
Meski demikian, ia menyinggung soal pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad SAW.
"Saya sudah kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad mengangkat panglima perang, umurnya belasan tahun, Muhammad Alfatih, yang melawan kekuasaan Bizantium. Mendobrak konstantinopel sekarang menjadi Istanbul. Usianya berapa 17 tahun," ucap Anwar di depan ratusan lebih mahasiswa.
"Saya tidak menyinggung apapun putusannya ya. Jangan dikaitkan dulu," sambungnya.
Anwar Usman kemudian melanjutkan lagi pembicaraannya. Ia menyinggung Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak.
"Tapi memang betul, banyak (pemimpin muda). Perdana menteri Inggris juga yang sekarang umurnya berapa? coba cek di google, yang dulu-dulu juga di beberapa negara," kata Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyampaikan, agar baiknya menunggu putusan MK.
"Sekali lagi saya tidak mau bicara lebih jauh mengenai batas usia capres cawapres, tetapi tunggu putusan MK ya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga menjawab pernyataan mahasiswa mengenai putusan MK yang membolehkan kampanye di kampus.
"Ya itulah putusan MK dan banyak memang yang setuju dan tadi sampai kapan pun, sampai dunia kiamat pun, tidak ada putusan hakim yang memuaskan semua pihak, pro-kontra pasti ada. Termasuk tadi masalah usia batas minimal," kata Anwar Usman.
Sebagai informasi, sejumlah gugatan terkait syarat usia capres-cawapres masuk ke MK.
Satu di antaranya, gugatan dari PSI meminta agar usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.