Pilpres 2024
Mahfud MD Bilang Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka KPK, Bagaimana UU Atur Cawapres Berkasus Hukum?
Cak Imin telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus di KPK yang menyeret nama bakal calon wakil presiden atau cawapres dari Koalisi Perubahan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Cak Imin telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Namun Mahfud MD menilai tidak mungkin KPK menetapkan Cak Imin sebagai tersangka.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin menjadi tersangka," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Pantun Anies Cak Imin, Tak Gentar meski Hadapi Lawan Berat: Iwak Teri Campur Kemangi
Apa yang Terjadi Jika Cawapres Tersangkut Kasus Hukum?
Seperti diketahui, Pasal 6 UUD 1945 secara umum menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden atau capres dan cawapres harus seorang WNI sejak kelahirannya serta tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.
Kemudian Pasal 221 UU Pemilu menjelaskan bakal capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif di DPR sebelumnya.
Lebih spesifik lagi syarat untuk menjadi capres atau cawapres diatur lebih lanjut dalam Pasal 169 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.
Ada 20 poin syarat capres dan cawapres bisa diajukan di Pilpres 2024.
Namun yang berkaitan dengan kasus hukum capres dan cawapres diatur pada poin ke-4 dan ke-16 yakni:
Poin ke-4 berbunyi: "Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".
Kemudian poin-16 berbunyi; "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih".
Namun tidak diatur secara khusus nasib capres dan cawapres jika jadi tersangka kasus korupsi.
Alur Pernyataan Mahfud MD soal Cak Imin
Di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/10/2023), Mahfud MD awalnya ditanya terkait informasi beredar perihal status Cak Imin akan ditingkatkan oleh KPK menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.