Selasa, 9 September 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Bilang Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka KPK, Bagaimana UU Atur Cawapres Berkasus Hukum?

Cak Imin telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin disebut oleh Mahfud MD tak mungkin jadi tersangka KPK. 

"Pemerintah sudah membuat kebijakan demi kemanfaatan hukum, dan demi Pemilu yang lancar dan bermartabat, kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku politik atau aktifis politik yang akan menjadi calon kontestasi di Pemilu itu ditunda dulu. Ini kalau di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," kata Mahfud. 

Tujuan hukum menurut konstitusi, kata dia, ada tiga yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. 

"Adil atau pasti kalau tidak memberi manfaat misalnya membuat negara guncang, pemilu jadi kacau dan sebagainya, itu tidak bagus. Oleh sebab itu kita menunda demi kemanfaatan," kata Mahfud.

Penulis: Gita/Hasan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan