Pilpres 2024
Mahfud MD Bilang Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka KPK, Bagaimana UU Atur Cawapres Berkasus Hukum?
Cak Imin telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012
Editor:
Hasanudin Aco
Kabar beredar menyebutkan status hukum Cak Imin akan ditingkatkan menjadi tersangka jelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud sempat menanyakan kembali terkait informasi tersebut ke wartawan.
Wartawan mengatakan informasi tersebut didapatkan dari beberapa elite partai politik.
Mahfud kemudian mengatakan tidak yakin Cak Imin akan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
Menurut Mahfud hal tersebut tidak masuk ke dalam logika hukumnya.
Sejauh pengetahuannya, kata Mahfud, Cak Imin tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkara tersebut.
Perkara tersebut, kata Mahfud, juga sudah lama.
Menurut logika hukumnya, apabila Cak Imin benar terlibat mestinya sudah ditetapkan tersangka dari dulu.
Kata Mahfud, mestinya Cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang berubah jadi Menaker) ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu mengingat posisinya sebagai pimpinan di kementerian tersebut.
Selain itu, menurutnya dalam perkara tersebut juga sudah ditetapkan beberapa nama tersangka.
Namun demikian, Mahfud mengatakan tidak bisa ikut campur dengan urusan KPK karena KPK memiliki kebijakan sendiri.
"Itulah sebabnya karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau," kata Mahfud usai acara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2029).
"Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya nggak lah kalau Cak Imin menjadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga atau empat. Masa' lalu ada tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi kan tersangka duluan, kalau dalam logika (hukum)," sambung dia.
Mahfud mengatakan di luar KPK, pemerintah memiliki kebijakan sendiri dalam penegakan hukum untuk menjaga pemilu yang bermartabat.
Untuk penegakan hukum, kata dia, pemerintah memiliki Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.