Pilpres 2024
Cak Imin Respons Kans Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo: Tunggu Putusan MK Dulu Lah
Cak Imin merespons isu putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons isu putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Cak Imin menilai, peluang Gibran menjadi bacawapres harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji batas capres dan cawapres.
"Kita tunggu (putusan) Mahkamah Konstitusi dulu lah," kata Cak Imin ditemui usia menjalani tes kesehatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Cak Imin enggan mengomentari lebih lanjut kans Gibran bisa berkontestasi di Pilpres 2024. Menurutnya lebih baik menunggu putusan MK itu.
Baca juga: Kans Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Singgung Kehendak Rakyat, Putusan MK Permulus Jalan Putra Jokowi?
"Kita tunggu saja," tandasnya.
Untuk diketahui isu Gibran menjadi bacawapres muncul seiring dengan uji batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada pun Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia capres-cawapres adalah minimal 40 tahun. Sementara usia Gibran saat ini baru menginjak 36 tahun.
Baca juga: Jokowi, Prabowo, dan Gibran Dipastikan Hadir dalam Rakernas Projo Sabtu Besok
MK sendiri akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Soal Batas Usia Cawapres, Politikus PKS Dengar Mayoritas Hakim MK Sepakat Diserahkan ke DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara mengenai batas usia capres dan cawapres.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendengar bahwa mayoritas hakim MK sepakat soal batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
"Saya malah dengar MK hampir mayoritas mengatakan itu haknya DPR," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Kendati demikian, Mardani tidak ingin mendahului keputusan MK. Dia mengimbau publik untuk menunggu keputusan MK itu.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.