Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Kans Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Singgung Kehendak Rakyat, Putusan MK Permulus Jalan Putra Jokowi?

Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi bakal calon wakil presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

Foto: Istimewa
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Minggu (18/6/2022). Gibran Rakabuming Raka menyebut Prabowo Subianto sudah berkali-kali meminang dirinya untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan jelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi bakal calon wakil presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

Baca juga: Gibran Terus Diusulkan Sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Meskipun majunya Gibran sebagai Cawapres harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (uji materi) Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.

Bak gayung bersambut, Prabowo pun tidak mempermasalahkan Gibran jadi pendampingnya nanti.

Usia Gibran yang tergolong muda pun tidak perlu menjadi polemik apabila pada akhirnya nanti rakyat berkehendak.

Baca juga: Pengamat Sebut Gibran Tak Secara Gamblang Tolak Tawaran Jadi Cawapres Prabowo: Malu tapi Mau

Prabowo pun mendengar banyaknya desakan Gibran menjadi cawapres.

"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Namun begitu, Prabowo menyebut nasib putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran ditunjuk menjadi cawapres masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," jelasnya.

Baginya, usulan Gibran menjadi bakal cawapres juga nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju.

"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tukasnya.

Dijamin Konstitusi

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara terkait ramainya dorongan kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Dasco menilai wajar Gibran didorong oleh sejumlah pihak menjadi bacawapres Prabowo.

"Kenapa Gibran? Karena dijamin oleh konstitusi kita," kata Dasco, Kamis (12/10/2023).

Dasco menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca juga: Malam Ini Prabowo dan Para Ketua Umum KIM Rapat Bahas Cawapres, Gibran Masuk Jadi Kandidat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan