Pilpres 2024
Kans Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Singgung Kehendak Rakyat, Putusan MK Permulus Jalan Putra Jokowi?
Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi bakal calon wakil presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan jelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi bakal calon wakil presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.
Baca juga: Gibran Terus Diusulkan Sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Meskipun majunya Gibran sebagai Cawapres harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (uji materi) Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.
Bak gayung bersambut, Prabowo pun tidak mempermasalahkan Gibran jadi pendampingnya nanti.
Usia Gibran yang tergolong muda pun tidak perlu menjadi polemik apabila pada akhirnya nanti rakyat berkehendak.
Baca juga: Pengamat Sebut Gibran Tak Secara Gamblang Tolak Tawaran Jadi Cawapres Prabowo: Malu tapi Mau
Prabowo pun mendengar banyaknya desakan Gibran menjadi cawapres.
"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Namun begitu, Prabowo menyebut nasib putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran ditunjuk menjadi cawapres masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," jelasnya.
Baginya, usulan Gibran menjadi bakal cawapres juga nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju.
"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tukasnya.
Dijamin Konstitusi
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara terkait ramainya dorongan kepada Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Dasco menilai wajar Gibran didorong oleh sejumlah pihak menjadi bacawapres Prabowo.
"Kenapa Gibran? Karena dijamin oleh konstitusi kita," kata Dasco, Kamis (12/10/2023).
Dasco menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Baca juga: Malam Ini Prabowo dan Para Ketua Umum KIM Rapat Bahas Cawapres, Gibran Masuk Jadi Kandidat
Gibran Rakabuming Raka
Jokowi
Prabowo Subianto
cawapres
Mahkamah Konstitusi
Koalisi Indonesia Maju
Pilpres 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.