Para pemohon memohonkan MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Dalam hal ini, satu di antara para pemohon, yakni untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meminta MK menurunkan batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Permohonan penurunan batas usia itu diduga disinyalir untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo, Gibran Rakabumingraka untuk maju sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto, di Pilpres 2024.
Terlebih, publik menyoroti adanya hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran, putra sulung dari Presiden Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.