Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Gugatan Batas Usia di MK, Pengamat Soroti Masifnya Judicialisasi Politik Dalam Pengaturan Pemilu

Titi Anggraini menyoroti soal masifnya judicialisasi politik dalam pengaturan pemilu Indonesia.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk 'MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?', di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023). 

Para pemohon memohonkan MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Dalam hal ini, satu di antara para pemohon, yakni untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meminta MK menurunkan batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Permohonan penurunan batas usia itu diduga disinyalir untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo, Gibran Rakabumingraka untuk maju sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto, di Pilpres 2024.

Terlebih, publik menyoroti adanya hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran, putra sulung dari Presiden Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved