Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini

Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa maju sebagai Cawapres 2024, usai MK kabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru.

Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews
Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa maju sebagai Cawapres 2024, usai MK kabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dinilai bisa melenggang ke kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Peluang ini dapat diraih Gibran, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun, dan berlaku pada Pilpres 2024.

Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini berusia 36 tahun itu bisa maju sebagai cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Jadi Cawapres?

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sosok Almas Tsaqibbirru

Inilah sosok Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa yang gugatannya di MK soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan.

Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebuah kampus di Surakarta.

Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.

Kolase Tribunnews: MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosol Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka. (ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosol Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka. (ISTIMEWA) (ISTIMEWA)

Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran

"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan