Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Respons Gibran dan Kaesang usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Berikut ini respons Gibran dan Kaesang terkait MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar YouTube Kompascom Reporter on Location
Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan). Berikut ini respons Gibran dan Kaesang terkait MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Namun, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.

Setelah adanya putusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Pasalnya, meski masih berusia 36 tahun, Gibran diketahui sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun putusan MK ini berlaku mulai Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: Ini Kata Jokowi Soal Kabar Gibran Akan Maju Jadi Cawapres Usai Keputusan Mahkamah Konstitusi

Lantas, bagaimana respons Gibran?

Melalui grup WhatsApp Wartawan Kota Solo, Gibran meminta untuk menemuinya pada Selasa (17/10/2023).

"Teman-teman media besok saja nggih," ujar Gibran kepada awak media, Senin (16/10/2023), dilansir Kompas.com.

Sementara itu, adik Gibran yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengaku belum mengetahui soal dikabulkannya gugatan itu.

"Kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya," ungkap Kaesang di kawasan Gondangdia, Jakarta, Senin.

Menurut Kaesang, jika memang putusan tersebut mengabulkan gugatan soal kepala daerah di bawah 40 tahun boleh dipilih dalam Pilpres, maka hal itu tidak berpengaruh kepadanya.

"Ya sudah. Enggak ngefek juga dengan saya itu," kata Kaesang.

Baca juga: Gerindra Ungkap 3 Penentu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Sebut Restu Ketua Umum Parpol Koalisi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan warga menggelar aksi tapa bisu di Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan warga menggelar aksi tapa bisu di Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Respons Almas Tsaqibbirru

Sementara itu, mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru, mengaku gugatannya tersebut tidak berhubungan dengan Gibran Rakabuming Raka.

"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama Mas Gibran ya," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.

Almas juga mengaku tidak kenal dengan sosok Gibran secara pribadi.

Selain itu, dirinya menegaskan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

"Ini saya kenal saja enggak, enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran," tegas dia.

Baca juga: Gibran Berpeluang Jadi Bacawapres, Anies Baswedan: Yang Penting Bawa Gagasan

Almas juga menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena ada potensi bagi anak muda di Pemilu tidak hanya tahun 2024, tapi tahun-tahun selanjutnya.

"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 enggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," paparnya.

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.

Baca juga: Wakil Ketua Umum Gerindra Ingin Wapres Prabowo dari Kalangan Anak Muda, Sinyal untuk Gibran?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto saat makan malam di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023) malam.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto saat makan malam di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023) malam. (Instagram @prabowo)

Ia melanjutkan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," imbuh Dasco.

Sebelumnya, nama Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa cawapres Prabowo.

Gibran pun mengakui Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

Namun, Gibran sempat mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Bukan Semata-mata untuk Gibran

Sebagai informasi, dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Reza Deni) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Fristin Intan Sulistyowati) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved