Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gerindra Ungkap 3 Penentu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Sebut Restu Ketua Umum Parpol Koalisi

Habiburokhman menyebut nama Gibran Rakabuming Raka masih jadi pertimbangan guna disandingkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Habiburokhman saat ditemui dikediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut nama Gibran Rakabuming Raka masih jadi pertimbangan guna disandingkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Adapun hal itu usai dirinya dimintai tanggapan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia Capres-Cawapres yang baru saja digelar.

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau (Prabowo Subianto) dan para Ketum (Koalisi Indonesia Maju)," ucap Habiburokhman di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Kendati demikian guna memutuskan hal tersebut, terdapat tiga tahapan yang mesti dipahami guna menjadikan Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo.

"Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi Cawarpes tuh ada tiga. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan Ketum Parpol pendukung menyetujui, ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," jelasnya.

Baca juga: Ketua Umum Koalisi Indonesia Maju hingga Gibran Rakabuming Hadiri Rakernas VI Projo di Senayan

Terkait tahapan pertama, Habib pun tak menampik bahwa hal itu sudah terpenuhi menyusul hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK perihal batas usia Capres dan Cawapres.

Sedangkan untuk tahapan kedua, ia juga menyatakan bahwa Prabowo dan para Ketum Parpol sejak dua hari belakang telah memusyawarahkan nama Gibran namum belum sampai tahap memutuskan.

"Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru daftar," ungkapnya.

Sidang Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Elite Gerindra: Masih Tahap Pembicaraan

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan