Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Urgensi MK jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dipertanyakan, Perludem: Tak Mendesak

Perludem mempertanyakan urgensi MK jika mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan soal gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNNEWS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini, mempertanyakan urgensi Mahkamah Konstitusi (MK) jika mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Titi beranggapan, tak ada hal mendesak untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Terlebih, kata Titi, gugatan itu tidak mewakili kepentingan orang banyak.

"Saya kira tidak ada (kepentingan orang banyak) karena yang disebut pun hanya satu nama."

"Kemudian, tidak pernah presentasi kepentingan besar, sehingga kita harus merobohkan argumentasi hukum yang dulu pernah dibuat MK terkait dengan kebijakan hukum politik terbuka," kata Titi dalam diskusi bertajuk MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Minggu (15/10/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga

Ia pun berharap MK bisa konsisten dengan putusan gugatan tersebut.

Pasalnya, sebelumnya MK sudah pernah memutuskan gugatan serupa, yaitu Putusan Nomor 15 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 58 Tahun 2019.

"Kalau MK konsisten, perkara ini pasti ditolak. Kata MK pengaturan soal usia itu adalah kebijakan pembentuk undang-undang, karena kenapa? Tidak ada isu konstitusional di sana," beber Titi.

"Bahkan, kalau pembentuk undang-undang menetapkan prasyarat usia yang berbeda untuk beberapa jabatan, itupun masih dimungkinkan untuk dilakukan, karena itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang," urai dia.

Diketahui, MK bakal menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) hari ini, pukul 10.00 WIB.

Akan ada sembilan hakim yang dipastikan hadir dalam sidang hari ini.

Mereka adalah Ketua MK, Anwar Usman; Wakil Ketua MK, Saldi Isra; Hakim Konstitusi, Arief Hidayat; Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah; Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul; Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic; Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih; Hakim Konstitusi, Suhartoyo; dan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams.

Pengamat: Bukan Kewenangan MK

Warga melintas di depan sebuah spanduk bertuliskan
Warga melintas di depan sebuah spanduk bertuliskan "Ayo Lawan Politik Dinasti" yang terpasang di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Jelang Mahkamah Konstitusi bacakan putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023, banyak sejumlah kalangan yang menolak Politik Dinasti yang dianggap kekuasaan hanya beredar atau berputar di kalangan keluarga tertentu. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menerangkan pada hakiktnya, penentuan batas usia capres-cawapres bukan di tangan MK, melainkan DPR dan Presiden.

Hal ini, kata Fahri, lantaran mengacu pada tata norma hukum.

"Karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah open legal policy' merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden," jelas Fahri, Minggu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan