Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Putusan MK Kabulkan Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Dinilai Tidak Langgar Etik

Apalagi setiap warga negara juga memiliki hak untuk dipilih dan memilih melalui mekanisme yang berlaku selama sehat secara jasmani dan rohani.

Penulis: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima 

“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujar Ahmad Ali. 

Ahmad Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda dan anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia. 

Tak hanya itu, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam dunia politik praktis.

“Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Ali. 

Selanjutnya, anggota Komisi III DPR ini meminta kepada seluruh anak muda Indonesia agar mempersiapkan diri untuk lebih berkontribusi dalam penguatan demokrasi di Indonesia. 

“Sekali lagi, selamat kepada generasi muda, karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Ali mengatakan anak muda memang perlu diberikan kesempatan karena faktanya jumlah generasi dan milenial sudah melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

"Nah, dengan putusan ini diharapkan anak muda lebih punya peluang atau mau untuk berkontribusi dalam membangun demokrasi dan bangsa Indonesia," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan