Pilpres 2024
Rangkuman Hasil Sidang Putusan MK terkait 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Suci BangunDS
Gugatan tersebut, diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.
Dalam gugatannya, Almas memohon seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski usianya belum 40 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Garudea Prabawati/Muhammad Deni/Nuryanti, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.