Jumat, 8 Agustus 2025

Pilpres 2024

Rangkuman Hasil Sidang Putusan MK terkait 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 7 gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstiusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. 

Lima kepala daerah itu dalam gugatannya meminta usia capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun, sepanjang berpengalaman di pemerintahan.

Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). (YouTube Mahkamah Konstitutsi RI)

Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo

Namun secara sah, sesuai dalam putusan sidang, MK menolak gugatan usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah tersebut.

Dengan adanya penolakan gugatan, batas usia minimal sebagai syarat bagi capres dan cawapres tetap 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).

Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

3. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 oleh Partai Garuda

Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Garuda.

Gugatan ini diajukan dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Melansir dari Kompas.com, Partai Garuda meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun dan sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara diperbolehkan maju sebagai capres atau cawapres.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.

Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung Gerbong Hakim

4. Perkara 91/PUU-XXI/2023 oleh Arkaan Wahyu

Dalam sidang putusan tersebut, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu.

Ia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar usia minimal capres dan cawapres turun menajdi 21 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan