Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2024

MK Akan Bacakan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin Minggu Depan

Sidang vonis atau putusan tersebut dijadwalkan digelar, pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
(ilustrasi) Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang vonis soal batas usia capres-cawapres pada Senin (23/10/2023) pekan depan. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang vonis lagi terkait permohonan gugatan UU Pemilu. Terutama soal batas usia capres-cawapres. 

Sidang vonis atau putusan tersebut dijadwalkan digelar, pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

"Senin, 23 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari situs resmi MK, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Gelar Demo, BEM Nusantara: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tabrak Konstitusi

Adapun di antara perkara yang akan diputus MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 itu, di antaranya:

1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Guy Rangga Boro, dengan petitum Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'.

2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Dimohonkan Riko Andi Sinaga, dengan petitum Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'.

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatikasari, dan Rio Saputro.

Dengan petitum Pasal 169 huruf d dimaknai ‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029

Kemudian, Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato. 

Dengan petitum Pasal 169 huruf n dimaknai 'belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama'.

Kemudian, Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama'.

5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Rudy Hartono. 

Dengan petitum Pasal 169 huruf q dimaknai 'usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun', dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden'.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan