Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

MK Akan Bacakan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin Minggu Depan

Sidang vonis atau putusan tersebut dijadwalkan digelar, pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
(ilustrasi) Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang vonis soal batas usia capres-cawapres pada Senin (23/10/2023) pekan depan. 

Sejumlah permohonan terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke MK, jelang Pilpres 2024.

Pada 16 Oktober 2023 lalu, sebanyak 7 perkara terkait aturan batas usia capres-cawapres diputus MK.

Baca juga: Sikap Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Komentar Irit Ganjar soal MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres

6 perkara di antaranya tidak dikabulkan MK. Hanya 1 perkara yang dikabulkan, yakni Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menambah frasa 'berpengalaman sebagau Kepala Daerah' pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," demikian bunyi Pasal 169 huruf q usai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Baca juga: Kata Pengamat Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Muluskan Gibran Maju Pilpres 2024

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Di sisi lain, Gibran diisukan bakal maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, di Pilpres 2024 mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan