Pilpres 2024
Basarah PDIP Sebut MK Mengalami Degradasi Usai Memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Sebab, putusan tersebut meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami degradasi karena karena putusannya Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebab, putusan tersebut meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: Muncul Lokasi Mahkamah Keluarga di Google Maps, Ini Sikap Mahkamah Konstitusi
Menurut Basarah, melihat suasana kebatinan publik mereka kecewa terhadap keputusan MK tersebut.
"Saya kira bukan hanya menurut pandangan dan pemikiran saya," kata Basarah saat ditemui di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Sebab, Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan MK seharusnya menjadi lembaga pengawal konstitusi.
Baca juga: MK Lantik Jimly Asshiddiqie dan Bintan Saragih Jadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Siang Ini
"MK yang harusnya menjadi the guardian of constitution, menjadi lembaga penjaga marwah konstitusi kita dan penjaga marwah ideologi bangsa kita, telah mengalami suatu degradasi," ujar Basarah.
Bahkan, kata Basarah, beberapa hakim konstitusi juga menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut.
"Saya kira pernyataan saya ini juga bukan pernyataan sendiri karena bahkan dari beberapa orang hakim MK pun membuat pernyataan yang sama nadanya dengan kekecewaan," tuturnya.
Adapun MK dalam putusannya memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.
Baca juga: 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Bakal Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK
Putusan itu memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada 25 Oktober 2023.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.