Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Basarah PDIP Sebut MK Mengalami Degradasi Usai Memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Sebab, putusan tersebut meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah saat ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (28/10/2023). Ahmad Basarah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami degradasi karena karena putusannya Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami degradasi karena karena putusannya Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebab, putusan tersebut meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Muncul Lokasi Mahkamah Keluarga di Google Maps, Ini Sikap Mahkamah Konstitusi

Menurut Basarah, melihat suasana kebatinan publik mereka kecewa terhadap keputusan MK tersebut.

"Saya kira bukan hanya menurut pandangan dan pemikiran saya," kata Basarah saat ditemui di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Sebab, Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan MK seharusnya menjadi lembaga pengawal konstitusi.

Baca juga: MK Lantik Jimly Asshiddiqie dan Bintan Saragih Jadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Siang Ini

"MK yang harusnya menjadi the guardian of constitution, menjadi lembaga penjaga marwah konstitusi kita dan penjaga marwah ideologi bangsa kita, telah mengalami suatu degradasi," ujar Basarah.

Bahkan, kata Basarah, beberapa hakim konstitusi juga menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut.

"Saya kira pernyataan saya ini juga bukan pernyataan sendiri karena bahkan dari beberapa orang hakim MK pun membuat pernyataan yang sama nadanya dengan kekecewaan," tuturnya.

Adapun MK dalam putusannya memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.

Baca juga: 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Bakal Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

Putusan itu memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran menjadi cawapres Prabowo.

Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 pada 25 Oktober 2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan