Rabu, 10 September 2025

Pilpres 2024

Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Usul Hak Angket MK

Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) imbas mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fajar Nugraha
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI imbas mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR imbas mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaporan tersebut dilakukan anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di Pilpres MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Syahrizal menganggap usulan Masinton bentuk pelecehan terhadap MK.

Sebab, lembaga penjaga konstitusi itu bukanlah objek hak angket.

"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagian lembaga yudikatif yang independen," kata Syahrizal di lokasi.

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3.

Baca juga: Diusulkan Masinton PDIP, Ditolak Gerindra, Respons Jimly Soal Hak Angket MK: Ini Masalah Serius

MD3 Pasal 79 Ayat 3 hak angket digunakan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.

Selain itu, Syahrizal menegaskan keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.

Sehingga, bebas dari segala bentuk intervensi apapun.

"Karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," ujarnya.

Adapun usulan hak angket terhadap MK disampaikan Masinton dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023).

Baca juga: Rapat Paripurna DPR, Masinton Sebut Konstitusi Diinjak-injak Akibat Putusan MK

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca-terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.

Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan