Minggu, 28 September 2025

Pilpres 2024

Soal Hak Angket, Sekjen PDIP: Semua Pihak Harus Menghormati Hak-hak Itu

Menurutnya, hak-hak tersebut menyangkut kepentingan strategis bangsa dan negara, termasuk tata pemerintahan berpihak pada rakyat. 

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI terkait usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI terkait usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto mengatakan DPR memiliki tiga hak istimewa, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Baca juga: Wakil Ketua Umum PKB Setuju Hak Angket terhadap MK

"Semua pihak harus menghormati hak-hak itu, itu kan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," kata Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, hak-hak tersebut menyangkut kepentingan strategis bangsa dan negara, termasuk tata pemerintahan berpihak pada rakyat.

"Enggak ada keberpihakan pada yang lain. Sehingga hak itu merupakan hak dewan ya, kita serahkan sepenuhnya kepada dewan," ujar Hasto.

Hasto menjelaskan PDIP menghormati proses yang saat ini masih berlangsung di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Baca juga: Beragam Reaksi Sikapi Hak Angket MK, Diusulkan PDIP, Didukung Ketua MKMK Hingga Ditolak Gerindra

Di mana, para hakim konstitusi sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

"Ya kan masih ada proses mari mahkamah kode etik, kita hormati proses," ucap Hasto.

Hasto melanjutkan saat ini fokus PDIP adalah memenangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.

"Memenangkan bukan karena gantengnya, memenangkan Pak Ganjar dan Prof. Mahfud karena komitmennya bagi bangsa dan negara," tegasnya.

Adapun usulan hak angket terhadap MK disampaikan anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023).

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Keseriusan Politikus PDIP Masinton Pasaribu Gulirkan Hak Angket MK

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.

Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan