Pilpres 2024
Soal Hak Angket, Sekjen PDIP: Semua Pihak Harus Menghormati Hak-hak Itu
Menurutnya, hak-hak tersebut menyangkut kepentingan strategis bangsa dan negara, termasuk tata pemerintahan berpihak pada rakyat.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI terkait usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto mengatakan DPR memiliki tiga hak istimewa, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PKB Setuju Hak Angket terhadap MK
"Semua pihak harus menghormati hak-hak itu, itu kan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," kata Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, hak-hak tersebut menyangkut kepentingan strategis bangsa dan negara, termasuk tata pemerintahan berpihak pada rakyat.
"Enggak ada keberpihakan pada yang lain. Sehingga hak itu merupakan hak dewan ya, kita serahkan sepenuhnya kepada dewan," ujar Hasto.
Hasto menjelaskan PDIP menghormati proses yang saat ini masih berlangsung di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca juga: Beragam Reaksi Sikapi Hak Angket MK, Diusulkan PDIP, Didukung Ketua MKMK Hingga Ditolak Gerindra
Di mana, para hakim konstitusi sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
"Ya kan masih ada proses mari mahkamah kode etik, kita hormati proses," ucap Hasto.
Hasto melanjutkan saat ini fokus PDIP adalah memenangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
"Memenangkan bukan karena gantengnya, memenangkan Pak Ganjar dan Prof. Mahfud karena komitmennya bagi bangsa dan negara," tegasnya.
Adapun usulan hak angket terhadap MK disampaikan anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023).
Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Keseriusan Politikus PDIP Masinton Pasaribu Gulirkan Hak Angket MK
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.
Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.