Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

Diumumkan Besok, Bisakah MKMK Anulir Putusan MK Terkait Gibran Cawapres? Ini Pandangan 4 Pakar Hukum

MKMK akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkai putusan soal usia cawapres Gibran.

Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
Bisakah MKMK anulir Putusan MK terkait Gibran Cawapres? Beberapa pakar hukum memberikan pandangan. 

Ia berpandangan, putusan MKMK hanya bisa berdampak terhadap putusan MK jika putusan etik tersebut dijadikan sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90.

"Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda," jelas Palguna.

2. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya bisa diubah melalui putusan MK pula.

Termasuk tidak bisa lewat putusan MKMK.

Artinya harus ada yang mengajukan uji materi ketentuan syarat usia capres-cawapres ke MK jika hendak membatalkan putusan yang kini berlaku.

“Putusan MK sifatnya final and binding (final dan mengikat). Yang bisa mengubah itu ya Putusan MK sendiri,” kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (2/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Feri, hak angket yang kini diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak bisa mengubah putusan MK ini.

Bahkan, katanya, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa menjadi objek hak angket DPR. Sebab hak angket tidak bisa digunakan untuk mengusut lembaga peradilan.

Feri bilang lembaga peradilan mana pun bersifat merdeka dan tidak bisa diintervensi lembaga lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karenanya yang bisa diselidiki DPR lewat hak angketnya terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah dugaan nepotisme yang belakangan jadi perhatian.

DPR bisa saja menyelidiki dugaan kepentingan pihak-pihak tertentu seperti presiden dalam polemik putusan MK ini.

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden maka presiden yang akan terdampak,” ujar Feri.

Meski tak bisa mengubah putusan MK secara langsung, hasil penyelidikan DPR lewat hak angket dapat dijadikan landasan untuk mengajukan uji materi ketentuan usia capres-cawapres ke MK.

Selain itu, pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) juga bisa menjadi dasar uji materi, seandainya MKMK memutuskan ada dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan