Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

Diumumkan Besok, Bisakah MKMK Anulir Putusan MK Terkait Gibran Cawapres? Ini Pandangan 4 Pakar Hukum

MKMK akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkai putusan soal usia cawapres Gibran.

Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
Bisakah MKMK anulir Putusan MK terkait Gibran Cawapres? Beberapa pakar hukum memberikan pandangan. 

“Itu akan menjadi alasan baru untuk mengajukan permohonan. Atau publik bisa juga mengajukan permohonan pengujian kembali dengan alasan berbeda, lalu putusan MKMK dan hak angket DPR bisa jadi alat bukti di dalam persidangan,” jelas peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas tersebut.

3. Guru Besar Unsoed Muhammad Fauzan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan menilai putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa dibatalkan.

Namun pembatalan putusan itu hanya mungkin jika Mahkamah Kehormatan (MK) menemukan pelanggaran kode etik pada hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tersebut.

"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," ucap Fauzan kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Bila merujuk pada hukum tata negara positif atau sesuai dengan ketentuan Pasal 24 C Undang- Undang Dasar 1945, menurut Fauzan, keputusan MK lazimnya mesti diterima publik dan langsung berlaku tanpa upaya hukum.

Namu, proses hukum di MKMK membuka jalan untuk pembatalan putusan nomor 90. Jika mengutapakan aspek moralitas, Fauzan berkata bisa saja MKMK mengesampingkan hukum tata negara yang selama ini berlaku di Indonesia.

"MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat. Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," kata Fauzan.

Fauzan mengatakan MKMK bisa juga tidak membatalkan putusan nomor 90 meskipun hakim MK terbukti melanggar etika.

Namun dia berharap MKMK membuat terobosan dengan menetapkan putusan hakim yang terbukti melanggar kode etik bisa dibatalkan.

"Pembatalannya ada dua cara. Pertama, pembatalan oleh MK sendiri atas perintah MKMK. Kedua oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," kata Fauzan.

4.  Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan apapun putusan MKMK tidak akan berpengaruh langsung kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bivitri Susanti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (2/11/2023).

“Secara prinsip sebenarnya putusan MKMK itu nantinya, apapun keputusannya, tidak akan berpengaruh langsung pada pencalonan Gibran,” ucap Bivitri.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan