Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Jelang Vonis MKMK, Mahfud MD: Saya Percaya Kredibilitas Pak Jimly, Reaksi Publik Juga Menentukan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal, pada Senin (6/11/2023) hari ini.

Penulis: Gita Irawan
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud MD memberikan tanggapannya menjelang vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang rencananya akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023) besok. 

Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yang merupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.

"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.

"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly.

"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.

Selain itu, Jimly mengatakan hal ini dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

"Dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," ucapnya.

Sejumlah pihak telah dilantik untuk mengisi MKMK, dipimpin oleh Jimly Asshidiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Pembentukan MKMK dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan sembilan hakim konstitusi terlapor terkait dugan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Adapun sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim masuk pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut menimbulkan polemik.

Baca juga: Gerindra Yakin MKMK Tak Gugurkan Putusan MK soal Usia Cawapres

Bahkan, sebagian pihak putusan MK tersebut tidak sah karena diduga memiliki muatan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. 

Saat ini MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved