Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka Hingga Mahfud MD

Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MKMK menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini reaksi Gibran Rakabuming Raka hingga Mahfud MD. 

Mahfud mengungkapkan ia merasa sedih dan malu karena selama ini MK rasanya kerap menjadi cemoohan.

"Karena dalam beberapa tahun terakhir ini MK rasanya jadi cemoohan," kata Mahfud.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MKMK Bintan Saragih Sebut Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Tidak Hormat

Ia mengatakan dengan putusan MKMK tersebut, proses pemilu dan paslon presiden atau wakil presiden tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, vonis MK sebelumnya tentang usia pasangan capres atau cawapres tetap sah.

Akan tetapi, lanjut dia, vonis MKMK juga harus dijalankan.

"Dengan putusan MKMK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres/cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," kata Mahfud.

Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pacul mengatakan semua pihak sudah mengikuti proses persidangan MKMK secara terbuka.

"Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya," kata Pacul dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, keputusan MKMK tersebut merupakan pelajaran bagi semua anak bangsa yang tertarik menjadi hakim konstitusi.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI," ujar Pacul.

Sehingga, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah ini menilai putusan MKMK sangat bagus memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka itu.

"Ini bagus sekali. Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," ucap Pacul.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Tak Hanya Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman juga Disanksi Tak Boleh Adili Sengketa Pemilu 2024

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan