Pilpres 2024
MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka Hingga Mahfud MD
Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Mahfud mengungkapkan ia merasa sedih dan malu karena selama ini MK rasanya kerap menjadi cemoohan.
"Karena dalam beberapa tahun terakhir ini MK rasanya jadi cemoohan," kata Mahfud.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MKMK Bintan Saragih Sebut Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Tidak Hormat
Ia mengatakan dengan putusan MKMK tersebut, proses pemilu dan paslon presiden atau wakil presiden tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, vonis MK sebelumnya tentang usia pasangan capres atau cawapres tetap sah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis MKMK juga harus dijalankan.
"Dengan putusan MKMK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres/cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," kata Mahfud.
Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Pacul mengatakan semua pihak sudah mengikuti proses persidangan MKMK secara terbuka.
"Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya," kata Pacul dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, keputusan MKMK tersebut merupakan pelajaran bagi semua anak bangsa yang tertarik menjadi hakim konstitusi.
"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI," ujar Pacul.
Sehingga, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah ini menilai putusan MKMK sangat bagus memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka itu.
"Ini bagus sekali. Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," ucap Pacul.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Tak Hanya Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman juga Disanksi Tak Boleh Adili Sengketa Pemilu 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.