Pilpres 2024
Putusan Dibacakan Hari Ini, Temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Ditandatangani hingga Dugaan Kebohongan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
"Sehingga sembilan (hakim) itu dituduh semua, melanggar semua karena membiarkan itu," tuturnya.
Oleh sebab itu, Jimly menegaskan, melalui persidangan yang telah dilakukan, MKMK sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada para hakim konstitusi terlapor.
"Makanya kita tanyain satu-satu. Ya masing-masing punya alasan," ujarnya.
Setelah mengonfirmasi hal tersebut kepada para hakim konstitusi terlapor, Jimly mengaku menemukan respons yang berbeda-beda.
"Ya sudah kita tanya (ke para hakim terlapor). Ada yang dinamika di dalam itu kan macam-macam. Nanti biar kami nilai lah. Jangan dulu dikemukakan," ucap Jimly.
"Jadi 9 hakim itu masing-masing berbeda-beda, gitu. Jadi nanti ada saja yang ternyata benar, kok ikut memberi pembenaran. Tapi ada juga yang sudah mengingatkan tapi tidak efektif. Ada juga yang pakai 'wuh', gitu-gitu," terangnya.
Adapun Jimly menjelaskan, MKMK nantinya akan menilai hal-hal yang disampaikan para hakim konstitusi terlapor itu.
"Jadi itu substansi yang akan kami nilai nanti," katanya.
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow/Yohanes Liestyo/Adi Suhendi)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.