Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2024

Putusan Dibacakan Hari Ini, Temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Ditandatangani hingga Dugaan Kebohongan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Tribunnews/Jeprima 

"Jadi kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila ternyata dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya," jelas Ibrani.

Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023).
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). (Tribun Solo/Andreas Chris)

3. Dugaan Kebohongan

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menemukan adanya dugaan kebohongan yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Dugaan tersebut ditemukan MKMK selepas melakoni sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (1/11/2023).

Jimly menyatakan, hal ini terkait Anwar Usman diduga berbohong mengenai alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas usia capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit."

"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.

4. Pembiaran terhadap Anwar Usman

Jimly juga menjelaskan perihal adanya pembiaran yang dilakukan hakim konstitusi terhadap Anwar Usman mengikuti RPH putusan 90/PUU-XXI/2023 meski memiliki konflik kepentingan.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran. Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," ucap Jimly, Rabu (1/11/2023).

Hal ini terkait hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.

Di mana Pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, yaitu Almas Tsaqqibbiru merupakan penggemar Gibran.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

"Kok ada sidang (RPH) dihadiri ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan," ujar Jimly.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan