Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2024

Putusan Dibacakan Hari Ini, Temuan Ganjil MKMK: Gugatan Tak Ditandatangani hingga Dugaan Kebohongan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Tribunnews/Jeprima 

Surat tersebut isinya memuat pembatalan surat pencabutan gugatan yang mereka serahkan kepada MK satu hari sebelumnya. Almas dkk meminta MK tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

Kemudian, MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas pada Selasa (3/10/2023).

Menurut kuasa hukum, surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima oleh petugas keamanan MK bernama Dani pada Sabtu (30/9/2023) malam.

Namun, berdasarkan penelusuran Arief, merujuk Tanda Terima Berkas Perkara Sementara yang dicatat oleh MK, surat pembatalan penarikan gugatan itu baru diterima pada Senin (2/10/2023) pada pukul 12.04 WIB.

Menurut Arief, sebagaimana dikatakan tim kuasa hukum, pegawai MK yang menerima surat itu pun bukan Dani.

Pegawai MK yang namanya tercantum dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara adalah Safrizal.

Arief merasa heran karena kepaniteraan MK meregistrasi surat pembatalan penarikan gugatan itu pada Sabtu (30/9/2023). Padahal itu merupakan hari libur.

Sementara itu, sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara, surat itu diregistrasi pada Senin (2/10/2023).

2. Gugatan Tak Bertanda Tangan

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan bahwa perbaikan substansi perkara Nomor 90/PU-XII/2023 tidak ditandatangani oleh Almas dan kuasa hukumnya, yakni Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgius Lamart Siahaan.

Walaupun tak ditandatangani, berkas itu tetap diunggah di situs MK.

"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan pemohon, juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," kata Ibrani, Kamis (2/11/2023).

"Dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi melalui situsnya," terangnya.

Ia pun mendesak supaya MKMK memeriksa dokumen perbaikan permohonan perkara ini.

Ibrani berpendapat, hal itu diperlukan karena jika permohonan perkara tidak ditandatangani, maka secara otomatis dianggap tidak ada perbaikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan