Pilpres 2024
Putusan MKMK Dibacakan Hari Ini, Sederet Temuan yang Tentukan Nasib Anwar Usman & Gibran di Pilpres
MKMK dijadwalkan bakal mengumumkan putusan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (7/11/2023).
Editor:
Wahyu Aji
Tanpa kehadiran Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan yang konsisten terhadap sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu, bahwa ihwal usia jabatan publik merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah.
Oleh karenanya, dalam RPH tersebut, MK secara aklamasi menolak tiga gugatan yang masing-masing diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan para kepala daerah itu.
Namun, dalam RPH berikutnya, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara PSI, Garuda, dan para kepala daerah, karena alasan kesehatan.
"Bukan untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest sebagaimana disampaikan wakil ketua pada RPH terdahulu," kata Arief Hidayat.
Atas kehadiran Anwar, sikap sejumlah hakim konstitusi mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun.
Substansi ini menjadi dasar dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kini menjadi kontroversi.
2. Hubungan kekerabatan
Ketua Majelis Kehormatan MK, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, pihaknya menyoroti dugaan hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 patut diduga adanya konflik kepentingan.
"Perkara yang dia punya hubungan keluarga,” ujar Jimly dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).
Namun demikian, Anwar Usman sebelumnya sudah membantah hal itu.
Anwar menegaskan bahwa selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam Al Quran.
"Sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya (MK juga berbunyi) 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah SWT," ujar dia dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).
"Dalam setiap perkara apa pun itu yang saya lakukan sampai hari ini," kata dia.
Ia kembali mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, seandainya Fatimah mencuri.
Pernyataan ini kerap kali ia sampaikan berulang dalam berbagai kesempatan untuk mengomentari anggapan publik dirinya tak bisa bersikap netral dalam memutus perkara karena hubungan kekerabatan dengan Istana.
Kemudian, Anwar mempertanyakan tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepadanya.
Baca juga: Pelapor Permasalahkan Tak Adanya Aturan Soal Banding Putusan MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
hakim
Mahkamah Konstitusi (MK)
Presiden Joko Widodo
Gibran Rakabuming
MKMK
Anwar Usman
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.