Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

3 Alasan Brahma Aryana Gugat Putusan MK 90, Singgung Ketidakpastian Hukum hingga Konflik Kepentingan

Ini tiga alasan Brahma Aryana menggugat putusan 90 terkait batas usia capres-cawapres yaitu terkait ketidakpastian hukum hingga konflik kepentingan.

Tribunnews/JEPRIMA
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana dan kuasa hukumnya Viktor Snatosa Tandiasa berfoto bersama sebelum mengikuti sidang soal syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). MK kembali menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Gugatan baru tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Ini tiga alasan Brahma Aryana menggugat putusan 90 terkait batas usia capres-cawapres yaitu terkait ketidakpastian hukum hingga konflik kepentingan. Tribunnews/Jeprima 

"Kepentingan saya cuma ingin memastikan kepastian hukum dan legitimasi pemilu 2024 agar tidak lemah dan semakin melemah," katanya.

Tak Ada Niat Gagalkan Gibran Jadi Cawapres

Mahasiswa berusia 23 tahun itu pun menegaskan tidak ada niatan untuk menjegal Gibran Rakabuming Raka dalam rangka pencalonannya sebagai cawapres.

Dia mengungkapkan gugatan itu merupakan wujud independensinya sebagai anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

"Posisi saya selain sebagai mahasiswa juga sebagai pemantau pemilu di KIPP. Saya kira klir ya mengenai independensi sebagai pemantau," ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak ada tendensi politik untuk menggugat putusan 90 tersebut.

"Sebagai pegiat Pemilu, saya sangat menjaga independensi KIPP," ujarnya.

Baca juga: Respon Putusan MKMK, Ini Kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto

Sebagai informasi, gugatan Bram tersebut sudah memasuki sidang perdana yang digelar pada Rabu siang tadi.

Dalam gugatannya, Brahma erharap hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang dapat maju capres/cawapres, serta tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," demikian bunyi permohonan Brahma.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan