Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2024

Anwar Usman Diminta Mundur dari Hakim MK, Tahu Diri dan Malu karena Terbukti Langgar Kode Etik

Desakan Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri datang dari berbagai pihak. Hal ini merespons putusan MKMK terhadap Anwar karena terbukti melanggar eti

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MK Anwar Usman, jelang sidang pemeriksaan keduanya oleh MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). 

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Imparsial: Keputusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan