Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Anwar Usman Tidak Diberhentikan dari Hakim MK

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, alasan pihaknya tak memberhentikan Anwar Usman dari hakim MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
Tribunnews/Chaerul Umam
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. 

Lima orang hadir secara langsung, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.

Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni: Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca juga: Muncul Gelombang Desakan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Mahfud MD soal Singgung Moral

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan