Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sesalkan Putusan MKMK, Denny Indrayana: Gibran Jadi Cawapres dari Hasil Putusan Tak Beretika

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebut Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres dari hasil putusan tak beretika.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) dan Bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka (kanan) - Denny Indrayana, sebut Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres dari hasil putusan tak beretika. 

"Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika," ucapnya. 

Denny Sarankan Anwar Usman Mundur

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menyarankan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi. 

Atas temuan pelanggaran etik berat, Denny Indrayana meminta Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. 

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny.

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya. 

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi. 

MKMK akan umumkan hasil pemeriksaanhakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman?  (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean)
MKMK akan umumkan hasil pemeriksaanhakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman? (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean) ((Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean))

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan?" kata Denny. 

Pakar Hukum Tata Negara itu pun mengaku menyesalkan putusan MKMK yang hanya memilih Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK, bukan dipecat sebagai hakim konstitusi. 

"MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan hakim konstitusi."

"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya. 

Putusan MKMK Terhadap 9 Hakim Konstitusi

MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023). 

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Anwar Usman

Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MKRI - TRIBUNNEWS/GILANG)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan