Pilpres 2024
Sesalkan Putusan MKMK, Denny Indrayana: Gibran Jadi Cawapres dari Hasil Putusan Tak Beretika
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebut Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres dari hasil putusan tak beretika.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) dan Bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka (kanan) - Denny Indrayana, sebut Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres dari hasil putusan tak beretika.
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Anwar Usman.
MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.