Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

"Durian Runtuh atau Musibah", Alasan Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK Karena yang Lain Ogah

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK diungkap hakim konstitusi Saldi Isra di antaranya karena hakim-hakim konstitusi lainnya menolak jadi pimpinan MK

Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Irwan Rismawan
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). 

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK diungkap hakim konstitusi Saldi Isra di antaranya karena hakim-hakim konstitusi lainnya menolak jadi pimpinan MK karena berbagai alasan.

Diketahui, pergantian Ketua MK dari Anwar Usman ke Suhartoyo lantaranya sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim yang ada di MK terkait penanganan perkara MK nomor 90 tentang batas usia capre dan cawapres, bersamaan proses pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, dimana tiga orang diajukan oleh presiden, tiga orang diajukan dari DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, dan tiga orang lainnya diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk Pemilu Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Perselisihan dari hasil Pemilu Serentak itu akan bermuara ke MK.

Tidak menutup kemungkinan sembilan hakim MK, termasuk Ketua MK yang baru, Suhartoyo akan menghadapi berbagai tekanan berat saat MK akan ramai memasuki masa pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan