Pilpres 2024
Fakta Aksi Gibran Bagikan Susu saat CFD: Bawaslu Tak Diberi Tahu, Kubu Anies & Ganjar Beri Kritik
Berikut rangkuman beberapa fakta terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabumding Raka di CFD Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu gratis kepada masyarakat yang hadir pada acara Car Free Day (CFD) kini ramai menjadi perbincangan publik.
Diketahui, Gibran bersama sang istri, Selvi Ananda, membagikan susu gratis di area CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Minggu (3/12/2023).
Aksi bagi-bagi susu oleh Gibran ini menjadi polemik karena seharusnya area CFD tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye, baik kampanye pilpres maupun kampanye pileg.
Akibatnya, kini Gibran menerima kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kubu capres Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo.
Berikut beberapa fakta tentang aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD Jakarta yang telah dirangkum Tribunnews.
Baca juga: Kampanye Hari Ketujuh, Gibran Blusukan ke Kampung Sawah Tangerang, Bagi-bagi Susu dan Buku
1. Bawaslu Telusuri Aktivitas Gibran BagikanSusu
Area Car Free Day (CFD) tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye bagi seluruh peserta pemilu.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo, ketika dikonfirmasi dalam menanggapi aktivitas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD, Minggu (3/12/2023).
"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres cawapres maupun caleg," kata Benny, Senin (4/12/2023).
Saat ini Bawaslu DKI, melalui Bawaslu Jakarta Pusat, masih menelusuri aktivitas Gibran.
Tak tertutup kemungkinan, kata Benny, ada potensi pelanggaran kampanye dalam tindakan bagi-bagi susu oleh putra presiden Joko Widodo itu.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," tuturnya.
Baca juga: PKS Kritik Aksi Gibran Bagikan Susu saat CFD, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran Kampanye
2. Tak Ada Pemberitahuan ke Bawaslu soal Aksi Bagi-bagi Susu
Benny Sabdo mengklaim pihak Gibran tidak memberi tahu pihak Bawaslu tentang aksi bagi-bagi susu di CFD.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Benny dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Hingga saat ini Bawaslu Jakarta Pusat masih mengkaji apakah kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran itu merupakan tindakan pelanggaran kampanye atau tidak.
Bawaslu Jakarta Pusat juga bakal mengimbau Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, agar kawasan CFD tidak digunakan sebagai wadah ajang kampanye.
Hal itu, kata Benny, berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Tepatnya ada dalam Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca juga: TKN: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan dan Tambah dengan Program Makan Siang Gratis dan Susu Gratis
3. Kubu Ganjar Pranowo Kritik Aksi Gibran, Singgung Etika
Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pun menyinggung etika ketika dimintai tanggapan atas aksi Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
“Sebagai kepala daerah 5 kecamatan selama 2 tahun di Kotamadya Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat kepala daerah soal CFD,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).
Etika disinggung Gilbert lantaran selama ini Gibran dianggap sudah menabrak sejumlah aturan demi bisa maju mendampingi capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Salah satu yang disorot ialah perubahan UU Pemilu soal batas usia yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
“Kalau aturan soal usia saja tanpa etika diubah untuk meloloskan batas usia, apalagi sekedar aturan Pergub DKI,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat Kritisi Kampanye Makan Siang dan Susu Gratis dari TKN Prabowo-Gibran
4. Kubu Anies Baswedan Sebut Gibran Lihai Cari Celah Aturan
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli turut mengritik aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD Jakarta.
Taufik menyadari dalam aturan KPU memang dijelaskan bahwa suatu kegiatan tidak bisa disebut kampanye jika tidak ada alat peraga kampanye (APK) dan tidak ada ajakan untuk memilih.
Namun, menurut Taufik, tetap saja identitas cawapres nomor urut 2 akan melekat pada diri Gibran saat melakukan aksi bagi-bagi susu tersebut.
“Aturan KPU itu memang tidak disebut kampanye kalau tidak ada ajakan memilih atau kemudian ada APK atau kemudian ada orasi dan nomor capres atau partai."
“Walaupun dia tidak mengajak ‘pilih saya atau pilih nomor dua’, tapi itu sudah identifikasi calon nomor dua," kata Taufik dilansir Tribun Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Prabowo-Gibran Awali Kampanye dengan Bagi Makan dan Susu Gratis, Gerindra: Bantu Tekan Stunting
Oleh karena itu Taufik pun menilai Gibran ini sangat lihai dalam mencari celah aturan.
Taufik juga merasa tidak yakin Bawaslu akan memberikan sanksi kepada Gibran
“Jadi, mudah saja orang untuk berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain tanpa menabrak aturan di KPU."
"Saya agak skeptis dengan perkembangan seperti ini bahwa kok ada calon atau paslon yang ditanam emaskan oleh panitia,” tutur Taufik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kubu Anies dan Ganjar Kompak Kritik Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD, serta tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu DKI Ngaku Tidak Diberitahu Gibran akan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow) (Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.