Kasus Suap di MA
Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Terima Duit Koordinasi Rp 3 Miliar dan Tas Bermerk di Kantornya
KPK menyebut Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang dan tas branded di kantornya terkait pengurusan perkara.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Hasil dari penerimaan-penerimaan tersebut berhasil mempengaruhi putusan kasasi Nomor 326 K/Pid/2022, di mana terdakwa Budiman Gandi dihukum 5 tahun penjara. Padahal sebelumnya di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman divonis bebas.
Selain penerimaan di kantornya, jaksa juga mendakwa Hasbi Hasan atas penerimaan-penerimaan di tempat lain bersama Dadan Tri Yudianto yang menjadi terdakwa pada perkara split.
Total penerimaan itu mencapai Rp 11,2 miliar.
Selain untuk perkara pidana Budiman Gandi, penerimaan itu juga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung untuk kepentingan Heryanto Tanaka.
"Diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.