Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Terbukti Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Peringatan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Ia dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Perubahan keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten menjadi 16-20 Agustus 2023.
Padahal, seharusnya, masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih periode 2018-2023 ialah 14 Agustus 2023. Sedangkan para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023, berdasarkan petikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2576 tentang pengangkatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2018 dan melakukan pelantikan 19 Oktober 2023.
"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," katanya.
"Para Teradu telah terbukti melakukan perubahan jadwal pengumuman sebanyak empat kali. Parara Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," imbuh dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.