Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Sebut Ada Ruang Gelap yang Tak Bisa Diawasi Jika Proses Pemungutan Suara Gunakan Metode Pos

Bawaslu RI mengakui adanya kerawanan dalam proses pemungutan suara di luar negeri jika menggunakan metode pos.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

Dalam proses pengawasan pemungutan suara di semua tempat di luar negeri Bagja mengaku pihaknya sudah siap, meski di satu sisi tidak semua wilayah tercover.

"Insya Allah ada (pengawas) tapi di beberapa tempat tidaklah. Kan ada 138 titik, kita hanya di 62. Sisanya kita serahkan pada KPU," pungkasnya.

KPU Usahakan TPS untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Makau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengusahakan pemungutann suara di Hong Kong dan Macau berlangsung dengan metode mencoblos langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Hingga saat ini proses pemungutan suara di dua wilayah itu masih belum disepakati mengingat adanya kendala kebijakan dari pemeritah Beijing.

“Prinsipnya kami berupaya maksimal, berupaya untuk menyampaikan harapan ini kepada pemerintah Beijing,” kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

“Agar pendirian TPS di area publik tetap diizinkan seperti saat pemungutan suara pada 2019,” sambungnya.

Meski begitu, pun jika tak diberi izin, Idham mengakui pihaknya bakal menghormati putusan atas kebijakan negeri tirai bambu itu.

Seandainya pemungutan suara di TPS tak bisa diberlakukan di kawasan Hong Kong dan Makau maka KPU berencana menggunakan metode pos.

Dilarangnya menggunakan metode pemungutan suara di TPS Hong Kong dan Macau adalah karena pihak pemerintah Beijing hanya membolehkan pendirian TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.

Sementara menurut KPU, gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan.

Tercatat total DPT Pemilu 2024 di Hongkong dan Makau berjumlah 164.691 orang.

Pelarangan didirikannya TPS di luar KJRI adalah karena saat hari pemungutan suara luar negeri, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru Cina yang jatuh pada 10 Februari 20.  

Sebagai informasi, proses pemungutan suara di luar negeri satu hari lebih dulu dibandingkan di Indonesia. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan