Pilpres 2024
Alasan TPN Ganjar-Ganjar Mahfud Lapor Kasus di Boyolali ke Komnas HAM: Korban Butuh Perlindungan
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyampaikan alasan membuat laporan ke Komnas HAM mengenai kasus pengeroyokan pendukung di Boyolali.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyampaikan alasan membuat laporan ke Komnas HAM mengenai kasus pengeroyokan pendukung di Boyolali.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, insiden pengeroyokan pendukung ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, ia meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait kasus kekerasan pemilu ini.
"Kenapa kami mendorong Komnas HAM utk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini," ungkap Ifdhal.
TPN Ganjar-Mahfud meyakini Komnas HAM adalah lembaga yang independen untuk melakukan investigasi kasus tersebut, tanpa memihak.
"Oleh karena itu, informasi yang dikaji, dianalisa oleh Komnas ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi," ucap Ifdhal.
"Dan apakah opini opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan," tuturnya.
Selain itu, kata Ifdhal, melalui pelaporan ini, pihaknya meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
Untuk diketahui, 3 dari 7 korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit. Sedangkan, sisanya dilakukan rawat jalan.
"Kami juga meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban terutama yang di rumah sakit itu dan yang dirawat jalan dan kepada keluarganya. Harus ada perlindungan oleh Komnas kepada mereka," kata Ifdhal.
"Sebab kita tahu bahwa korban ini kan ingin diperlakukan secara manusiawi, karena itu mereka juga harus terhindar dari berbagai bentuk intimidasi apalagi dalam keadaan sakit," sambungnya.
Terkait permintaan pelindungan itu, Ifdhal mengatakan, Komnas HAM telah meresponsnya melalui pembentukan tim untuk mengawasi pelaksanaan pemilu secara umum.
"Meskipun mereka secara umum sudah membuat tim pemantauan, tapi khusus untuk kasus Boyolali ini mereka akan memberi perhatian khusus," ungkap Ifdhal.
Adapun saat ini, dijelaskan perwakilan TPN Ganjar-Mahfud itu, Komnas HAM menunggu pihaknya menyerahkan alat-alat bukti.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.