"Mereka (Komnas HAM) akan menyelidiki lebih jauh apa yang terjadi pada peristiwa ini dengan meminta dukungan bukti-bukti kepada kami, terkait dengan kronologis peristiwanya, kemudian bukti-bukti material seperti hasil visum terhadap 7 orang yang mengalami luka cukup berat itu," jelas Ifdhal.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan kasus pengeroyokan relawan di Boyolali, Jawa Tengah kepada Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: TPN Laporkan Kasus Penganiayaan Pendukung Ganjar di Boyolali ke Komnas HAM
"TPN Ganjar Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yg lalu," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, usai menyampaikan laporan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/1/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.