Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Bantah KPU, PPATK Klaim Sudah Berikan Rincian Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024

PPATK membantah pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Ia membantah pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah pernyataan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.

Dalam hal ini, PPATK mengklaim telah menyampaikan temuan transaksi mencurigakan secara rinci.

Data yang disampaikan ke KPU secara rinci itu merupakan aktivitas rekening terkait daftar calon tetap (DCT).

"Kalau menanyakan sedetail apa, ya sangat detail. Yang dilaporkan ke KPU itu adalah aktivitas rekening dalam DCT atau anggota partai dan sebagainya," ujar Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Selain kepada KPU, PPATK juga menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kepada Bawaslu.

Kepada Bawaslu, data transaksi yang disampaikan terkait dengan dana Pemilu yang terindikasi berasal dari sumber-sumber ilegal.

Baca juga: PPATK: 36 Laporan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu Sudah di Tangan Penegak Hukum

Sumber-sumber ilegal itu seperti sumbangan menggunaan nominee lebih dari ketentuan dan uang yang berasal tindak pidana.

"Jadi (laporan ke KPU) beda dengan laporan yang ke Bawaslu," kata Ivan.

Adanya perbedaan laporan ke KPU dan Bawaslu itu disebut PPATK karena adanya perbedaan kewenangan di antara kedua lembaga.

Untuk ke KPU, PPATK menyerahkan data-data terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Baca juga: PPATK Temukan Rp 3,5 Triliun Transaksi Peserta Pemilu Terkait Korupsi

Sejauh ini PPATK menemukan adanya aktivitas mencurigakan, sebab pergerakan transaksi yang cenderung flat pada RKDK berbagai partai politik.

Pembiayaan kegiatan Pemilu justru terlihat aktif di rekening-rekening lain.

"Memang jika dilihat dari transaksinya RKDK tidak mencerminkan aktivitas kampanye. Kita lihat, lalu aktivitas di mana? Makanya terbukti kok ada kenaikan di anggota parpol sekian persen, di bendahara sekian ratus persen, kenaikan di DCT sekian persen transaksinya," ujar Ivan.

Sebelumnya, Anggota KPU, Idhan Holik menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menindak lanjuti laporan PPATK mengenai transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan